Jumat, 03 Januari 2014

pengantar mikro ekonomi

KEBIJAKSANAAN PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH
8.1      Kebijakan penetapan harga eceran terendah (floor price)
PENGERTIAN FLOOR PRICE                                                
              Harga dasar : merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah.
              Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam.
               Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah.
               Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar
(Floor Price ).
PENGARUH FLOOR PRICE TERHADAP PASAR
Sebuah harga dasar ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar memiliki beberapa efek samping.
@ Konsumen mendapatkan keadaan mereka sekarang harus
membayar harga yang lebih tinggi untuk produk yang sama.
Sebagai hasilnya, mereka mengurangi pembelian mereka pada
produk tersebut atau keluar dari pasar secara total.
@ Di lain pihak, pemasok menemukan harga yang terjamin, harga
baru lebih tinggi daripada yang mereka pakai sebelumnya.
Sebagai hasilnya, mereka meningkatkan produksi.
Secara keseluruhan,
@ Berarti efek sekarang adalah adanya kelebihan pasokan (dikenal
sebagai “surplus”) dari produk di pasar. Untuk menjaga harga
dasar dalam jangka panjang. Harga keseimbangan ditentukan
ketika kuantitas yang diminta sama dengan kuantitas yang
ditawarkan.

JENIS-JENIS FLOOR PRICE
INELASTIS


              Jika kedua daerah arsiran tersebut dipisahkan maka tampak sebagai berikut:
Arsiran I : pembelian kelebihan oleh pemerintah untuk ditimbun:biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk membeli kelebihan penawaran adalah sebesar S’ SFE’
Arsiran II:Pemberian subsidi kepada petani ;biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk pemberian subsidi adalah sebesar AEFB
Sehingga,AEFB>S’SFE’
Jadi,subsidi lebih mahal daripada pembelian kelebihan.





ELASTIS

jika kedua daerah arsian tersebut dipisahkan maka tampak sebagai berikut :
Arsiran 1 : pembelian kelebihan oleh pemerintah untuk ditimbun : biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk membeli kelebihan penawaran adalah sebesar S’SFE’
Arsiran 2 : pemberian subsidi kepada petani : biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk pemberian subsidi adalah sebesar AEFB
Sehingga AEFB < S’SFE’
jadi pembelian pemerintah lebih mahal daripada subsidi kepada petani
8.2      Kebijaksanaan penetapan harga eceran tertinggi (celling price)
PENGERTIAN CELLING PRICE
Price Ceiling atau harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar.Price Ceiling efektif dalam melindungi konsumen dari gejolak harga yang tak terhingga.Pada price ceiling, harga maksimum terdapat di bawah harga keseimbangan. Dengan menurunnya harga jual, maka permintaan akan meningkat (hukum permintaan).  Kondisi ini mendorong permintaan terus bertambah, sehingga jumlah barang yang diminta lebih tinggi dari barang yang ditawarkan (shortage).
Cara mengatasi shortage
1. Penjatahan dengan sistem kupon
Kebijakan ini menunjukan bahwa bukan hanya kekuatan uang yang mampu menggerakan mekanisme pasar, tetapi uang dan kupon, sehingga permintaan akan berkurang.
2. Pengeluaran stock persediaan beras
Persediaan yang diperoleh dari hasil pembelian pada waktu panen dapat dikeluarkan pada saat seperti ini. Pemerintah dapat menjual persediaan beras sehingga kekurangan permintaan dapat dipenuhi.
3. Impor
Untuk mengatasi kekurangan terhadap jumlah barang yang diminta pemerintah dapat melakukan impor barang dari luar negeri, kebijakan ini dapat dilakukan apabila kebijakan pemerintah dalam pembelian hasil yang disimpan dalam bentuk stock tidak mencukupi.

8.3      Kombinasi kebijakan floor price dan celling price
price_support_control

Pada dasarnya, floor price dan ceiling price tidak dapat terjadi pada lokasi dan waktu yang bersamaan.Dua kebijakan tersebut terjadi secara bertahap. Dimana pemerintah akan mengeluarkan kebijakan floor price untuk melindungi produsen saat terjadi kemerosotan harga yang dikarenakan kelebihan jumlah hasil produksi. Lalu saat jumlah hasil produksi menurun, pemerintah menetapkan kebijakan ceiling price.
          Dengan adanya kombinasi kebijakan floor price dan ceilling price yang dilakukan oleh pemerintah, maka dapat menstabilkan perekonomian, selain itu antara produsen dan konsumen tidak merasa dirugikan karena masing-masing mendapat harga yang sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar